Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Industri Rumah Tangga berkewajiban untuk mengikuti ketentuan hukum sertifikat halal berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Namun, dalam pelaksanaannya masih juga terdapat pelaku usaha yang tidak taat akan aturan kehalalan tersebut. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikat halal oleh pelaku usaha industri rumah tangga di wilayah Kota Banda Aceh pada tahun 2019 belum terlaksana sepenuhnya. Adapun yang menjadi faktor penyebabnya adalah kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan label halal dan belum adanya sanksi hukum yang tegas dari pemerintah mengenai hal itu. Upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan belum merata dan sanksi yang diberikan hanya berupa teguran semata. Disarankan kepada pelaku usaha industri rumah tangga untuk segera mengajukan permohonan sertifikat halal di LPPOM MPU Aceh dan meningkatkan kesadarannya terkait betapa pentingnya label halal pada suatu produk, serta kepada pemerintah agar memperketat pengawasan dan juga memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha industri rumah tangga yang tidak taat akan aturan hukum tentang sertifikat halal.
Copyrights © 2021