Badamai Law Journal
Vol 6, No 1 (2021)

Kebijakan Sekolah Sehari Penuh (Full Day School) Dalam Perspektif Hak Anak

Mukhlis Takwin (SMA Negeri 5 Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2021

Abstract

Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selanjutnya terdapat kebijakan full day schoolyang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang mewajibkan anak untuk bersekolah dengan pola full day school (sekolah sehari penuh), selama 8 jam dari (06.45-15.00), selama 5 hari dalam seminggu. Menurutpemerintah diterapkannya full day school di sekolah akan membuat belajar lebih efektif dan lebih banyak waktu dengan keluarga ketika hari libur. Sebagian orang tua beralasan bahwa mereka memasukkan anaknya ke full day school adalah dari segi edukasi siswa dan untuk penguatan pendidikan karakter.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif ,penelitian ini bersifat preskriptif analisis, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).Bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian disusun dan dianalis secara kualitatif sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.Kebijakan full day schoolSelain memperhatikan keuntungan bagi orang tua yang bekerja di sektor formal, tentunya kita juga harus memperhatikan bagaimana kebijakan full day school dilihat dari hak anak sebagai peserta didik. Apakah anak sebagai peserta didik full day school merasa senang dan bisa menikmati proses pembelajaran dengan baik, karena dilihat dari tujuan hukum, selain harus memperhatikan aspek keadilan dan aspek kepastian hukum, yang terpenting adalah aspek kemanfaatannya, tentunya yang terpenting adalah kemanfaatan bagi anak sebagai peserta didik dan generasi penerus bangsa. Dilihat dari hak anak terdapat beberapa pembatasan terhadap  hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, diantaranya:(a). Hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (b). Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. 

Copyrights © 2021