Secara faktual bahwa sengketa konsumen akan selalu ada dalam kehidupan sehari-hari, dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu penyelesaian menggunakan jalur litigasi (melalui pengadilan) dan non litigasi di mana penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, konsolidasi dan abritase. Penelitian ini dilakukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di Kota Pekalongan dengan menggunakan jenis dan pendekatan yuridis normatif. Penulis melakukan penelaahan literatur hukum seputar perlindungan konsumen serta penyelesaian sengketa konsumen terhadap undangundang perlindungan konsumen yang kemudian dikumpulkan dan diklasifikasikan dengan catatan secara rinci, sistematis dan terarah mengenai dokumen/kepustakaan. Selanjutnya penulis menganalisa data secara deskriptif, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahanpermasalahan seputar penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Pekalongan. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan ini mengemukakan peran BPSK Kota Pekalongan dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat ditempuh dengan 3 (tiga) metode/cara yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa. Bentuk putusan dengan metode konsiliasi dan mediasi bersifat final dan mengikat, tanpa harus dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat, sedangkan bentuk putusan yang ditempuh dengan metode arbitrase harus dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat agar putusan arbitrase tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial. Kata Kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa Konsumen, Penyelesaian Sengketa
Copyrights © 2018