Banua Law Review
Vol 1, No 1 (2019): October

Instrument Hukum Pidana dalam Pencegahan Tindak Pidana di Bidang Hukum Sumber Daya Alam

Abby, Fathul Achmadi (Unknown)
Ifrani, Ifrani (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2019

Abstract

Pertambangan minerba dan kehutanan merupakan salah satu sumberdaya alam tak terbarukan (unrenewable) yang harus dapat dikelola dengan baik.Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945. Indonesiamerupakan salah satu negara yang menggunakan sarana hukum pidana sebagaiujung tombak penegakan hukum SDA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperan hukum pidana dan kebijakan pidana dalam mencegah dan menanggulangitindak pidana didaldigunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penulisan hukumyang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkandan menganalisis bahan hukum terkait dengan permasalahan. Hasil dari penelitianini: Pertama, Penggunaan sanksi pidana dalam penegakan aturan sumberdaya alamyang ada merupakan tuntutan sosial mengingat kepentingan hukum yang harusdilindungi. Fungsi hukum pidana tidak hanya sekedar untuk mempertahankan danmelindungi nilai-nilai moral, tetapi telah bergeser ke arah pendekatan kemanfaatan.Kedua, Di Indonesia kebijakan pidana mengenai SDA merupakan administrativepenal law. Hal ini dikarenakan perkembangan kebijakan pidana di bidang SDA telahberkembang secara signifikan, pada awalnya pengaturan pidana hanya digunakansebagai alat bantu dalam penegakan hukum SDA. Kemudian seiring perkembanganhukum pidana memberikan kepastian dengan memperluas ketentuan pemidanaandan pertanggung jawaban pidana sejalan dengan prinsip dan tujuan kebijakanhukum pidana (penal policy)am pengelolaan sumber daya alam. Metode penelitian yang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...