Perlindungan hukum merupakan salah satu fungsi hukum. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan keseimbangan dan ketertiban sehingga kepentingan manusia akan terlindungi. Dimana kepemilikan lahan basah di Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara secara mayoritas merupakan tanah adat yang telah digarap dan dikuasai secara turun temurun dan seharusnya tidak diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap lahan basah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menjadi area perkebunan Sawit adalah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012-2032, agar pemanfaatan ruang/lahan di Kabupaten ini disesuaikan dengan Perda ini sehingga keberadaan lahan basah tetap dapat terlindungi.
Copyrights © 2020