Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. TAHURA Ir. H. Juanda memiliki daya tarik wisata alam yang cukup beragam dengan berbagai obyek wisata yang cukup menarik. Dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam di Kawasan Tahura Juanda yang optimal, maka dilakukan penelitian tentang penilaian terhadap semua manfaat yang dapat dihasilkan oleh sumberdaya alam (valuasi ekonomi) tersebut dengan metode biaya perjalanan (Travel Cost Method).
Copyrights © 2010