Educoretax
Vol 1 No 2 (2021): Juni 2021

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Penyelenggaraan Seminar

Arkhan, Rian Faishal (Unknown)
Rodhiyawan, Wahyu Widodo (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan ruang lingkup dari jasa pendidikan dalam pajak pertambahan nilai, mengidentifikasi apakah seminar yang diselenggarakan BeBrightEvent dan Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) termasuk jasa kena pajak, memahami peristiwa penyelenggaraan seminar, memahami pengklasifikasian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak, dan mengidentifikasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa penyelenggaraan seminar oleh BeBrightEvent dan HMM. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Jasa pendidikan adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Jasa atas penyelenggaraan seminar bukanlah jasa yang masuk dalam kelompok jasa pendidikan, melainkan jasa yang termasuk kedalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan yang berupa jasa pengelolaan, kecuali diselenggarakan oleh lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta. Siapapun yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam rangka kegiatan usahanya maka termasuk pengusaha yang bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

educoretax

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Educoretax is a place for disseminating research results in the field of taxation, including, but not limited to, topics on central taxes, customs, excise, local taxes, regional levies, tax accounting, tax law, tax administration, tax information systems, public policies, and other ...