Indonesia berkomitmen dalam pengembangan penggunaan energi baru dan terbarukan yang tercantum pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peranturan Menteri, maupun peraturan pendukung lainnya. Dengan kondisi topografi Indonesia yang bergunung dan berbukit membuat Indonesia memiliki potensi energi air yang besar. Potensi ini menjadi prioritas pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2030. Untuk mencapai target ini pemerintah menentukan arah kebijakan dan rencana strategis yang tercantum pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Energi air dapat dimanfaatkan sesuai potensi daya yang dapat dihasilkan yaitu PLTA, PLTM, PLTMH, dan juga sebagai penyimpan energi dengan teknologi pumped storage.
Copyrights © 2020