Indonesia memiliki potensi bencana alam dengan intensitas kejadian bencana alam yang tinggi serta memiliki potensi kerugian yang cukup tinggi. Proses penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana masih memiliki kelemahan-kelemahan yakni belum terwujudnya regulasi turunan undang-undang penanggulangan bencana, belum optimalnya dukungan anggaran bencana, lambatnya mekanisme proses dana penanggulangan bencana, lambatnya upaya mitigasi dan tanggap darurat bencana, dan lemahnya koordinasi antar instansi terkait. Kelemahan tersebut membuat lama dan semakin meningkatnya kerugian yang ditimbulkan sehingga semakin menambah beban akibat bencana alam.
Copyrights © 2021