Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 1 No 2` (2017): September 2017

Pentingnya Alat Bukti dalam Pembuktian Minim Saksi

Mohammad Nurul Huda (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2018

Abstract

Pasal 183 KUHAP menjelaskan bahwa : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah bersalah melakukannya”. Dalam teori pembuktian hukum acara pidana juga menganut sebuah asas tentang saksi, yakni asas Unus Testis Nullus Testis. Secara harfiah Unus Testis Nullus Testis berati seorang saksi bukanlah saksi. Salah satu contoh kejahatan minim saksi adalah kejahatan perkosaan. Perkosaan merupakan kejahatan dimana sering kali hanya terdapat korban dan pelaku, sehingga akan sulit dalam proses pembuktian karena tidak adanya saksi kecuali saksi korban. Demi tercapainya sebuah kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam proses pembuktian hukum, maka diperlukan pula pertimbangan tentang viktim (korban). Kajian tentang korban ini dibahas dalam sebuah ilmu, yakni viktimologi yang artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Dalam kasus tindak pidana perkosaan sangat diperlukan alat bukti yang dapat meyakinkan penyidik, penuntut umum, dan hakim, yakni keterangan ahli dan surat yang tertuang dalam bentuk visum et repertum. Akan menjadi fatal apabila laporan mengenai terjadinya perkosaan dilakukan selang beberapa hari setelah kejadian. Ditakutkan bukti-bukti yang diperlukan untuk visum et repertum menjadi lemah dan tidak nampak lagi, sehingga saksi ahli kesulitan untuk menemukan benar atau tidak telah terjadi perkosaan dan benar atau tidak terdakwalah yang melakukan tindak pidana perkosaan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...