Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 3 No 2 (2019): September 2019

Problematika dan Upaya Preventif dalam Mengantisipasi Sengketa Tanah Percaton di Madura

Mohammad Nurul Huda (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2020

Abstract

Persoalan sengketa tanah merupakan salah satu pemicu konflik bagi masyarakat Madura yang tidak menutup kemungkinan akan berujung perkelahian yang mengakibatkan jatuhnya korban (carok). Ini diakibatkan watak masyarakat Madura yang selalu menjunjung tinggi harga diri mereka. “Lebhi Bhégus Pothé Tolang etembheng Pohté Mata” artinya Lebih baik mati dari pada hidup tapi menanggung malu. sengketa tanah percaton merupakan salah satu percikan terjadinya carok masal. “Bhupa Bhabu Ghuru Rato” merupakan pegangan bagi masyarakat Madura untuk senantiasa menjunjung tinggi Orang tua, Guru, dan Pemimpin. Inilah yang menjadi dasar mereka rela mati (carok) demi menjunjung tinggi harga diri dari seorang pemimpin. Perlunya upaya preventif dalam mengantisipasi sengketa tanah percaton. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan pendekatan kasus. Dengan pendidikan yang tinggi, maka dapat dipastikan masyarakat akan sulit terprovokasi untuk terlibat langsung pada sengketa tanah percaton. Peran kyai juga tak kalah penting, mengigat rata-rata masyarakat Madura memeluk agama Islam. Dakwah merupakan cara yang tepat untuk menyadarkan masyarakat dan calon kepala desa akan pentingnya perdamaian antar umat manusia, sehinga tidak terjadi sengketa tanah percaton. Kedua model tersebut merupakan upaya preventif dalam mengantisipasi sengketa tanah percaton di Madura.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...