Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminalisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di Lingkungan tempat tinggal, Sekolah maupun di Lingkungan keluarga sendiri. Kekerasan dapat memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada anak dikemudian hari. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stress pasca trauma, depresi, kecemasan,dan psikotik.Efek kekerasan pada anak akan menimbulkan gangguan yang berkelanjutan jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Penting bagi korban kekerasan anak untuk mendapatkan bantuan guna menanggulangi efeknya dalam jangka panjang. Kata Kunci : Guru BK Dalam Menangani Anak Korban Kekerasan
Copyrights © 2021