Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Vol 1 (2019): Januari

Ghulul (Penggelapan Harta): Konsep, Sanksi Dan Solusinya Dalam Perspektif Al-Qur’an

Mohamad Zaenal Arifin (STAI BINAMADANI)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2019

Abstract

Ghulul masih menjadi tema yang jarang dikaji secara mendalam pada konteks kekinian. Padahal, prakteknya sering terjadi dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam kehidupan umat Islam. Ghulul dapat dimaknai sebagai penggelapan harta. Perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh orang yang diberi kuasa atas suatu harta oleh orang lain. Jika orang tersebut menyimpangkan harta yang berada dalam kuasanya itu untuk kepentingan di luar yang dikehendaki pemiliki harta, maka orang tersebut dikatakan telah melakukan ghulul (penggelapan) harta.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Syarie

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

jurnal syarie merupakan jurnal khusus dalam bidang pemikiran serta pengkajian hukum dan ekonomi syariah meliputi hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum islam, dan ekonomi syariah. fokus dan ruang lingkup jurnal ini meliputi hukum ekonomi, ekonomi islam, kontrak bisnis syariah, dan fikih ...