Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Vol 3 No 3 (2020): Syar'ie

PENYELESAIAN HUKUM SEWA RAHIM PADA PROGRAM BAYI TABUNG PERSPEKTIF KITAB AL-BURHAN FI USHUL Al-FIQH KARYA IMAM AL-JUWAINI

Mohammad Zaenal Arifin (STAI Binamadani)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2020

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengetahui hukum sewa rahim sebagai salah satu varian dalam program bayi tabung. Sebagai sebuah cara mendapatkan keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami hambatan dalam mencapai pembuahan dan kehamilan, sewa rahim dihadapkan pada dua kutub berlawanan; antara maslahat dan mudharat bagi suami istri. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju oleh suami istri adalah kelestarian eksistensi manusia dengan memiliki keturunan (hifdz an-nasl). Sementara kemudharatan muncul ketika dikaitkan dengan persoalan nasab, psikologis pihak yang melakukan, bahkan kewarisan dan kewalian anak. Dalam tulisan ini, pendekatan yang digunakan adalah maqashid syariah dalam kitab ushul fiqh "Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh" karya Imam Haramain al-Juwaini. Pendekatan ini digunakan untuk menelisik nilai-nilai, tujuan dan maksud syariat pernikahan, kemudian dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum yang melingkupinya. Kesimpulan hukum yang didapat adalah bahwa sewa rahim pada program bayi tabung dihukumi haram dengan alasan menyebabkan kerancuan status anak, baik dalam hal nasab, kewalian dan kewarisan, dan beban psikologis pihak suami, istri dan wanita yang rahimnya gunakan sebagai tempat tumbuh kembangnya embrio.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Syarie

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

jurnal syarie merupakan jurnal khusus dalam bidang pemikiran serta pengkajian hukum dan ekonomi syariah meliputi hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum islam, dan ekonomi syariah. fokus dan ruang lingkup jurnal ini meliputi hukum ekonomi, ekonomi islam, kontrak bisnis syariah, dan fikih ...