Suhuf
Vol 32, No 2 (2020): NOVEMBER

RAGAM PEMAKNAAN JIHAD DALAM TAFSIR AL-MISHBAH

Nurul Huda (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2020

Abstract

Jihad mempunyai cakupan makna yang luas, meliputi perjuangan fisik maupun non-fisik. Pada tataran praksis, terdapat keragaman pendapat tentang pemaknaan arti jihad, yaitu jihad dipahami sebagai aksi ofensif maupun aksi defensif. Untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang makna jihad, dapat dilakuan penelitian terhadap tafsir ayat-ayat jihad, dalam hal ini mengkaji tafsir al-Mishbah.Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan filosofis, digunakan untuk memahami penafsiran ayat-ayat jihad, khususnya dalam tafsir al-Mishbah. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama, secara garis besar, makna jihad dalam tafsir al-Mishbah terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, bermakna perang. Kedua, bermakna kesungguhan memperjuangkan Islam. Jihad bermakna kesungguhan memiliki dua bentuk: pertama, tidak menyebutkan spesifikasi bentuk jihad (hanya menegaskan makna “kesungguhan”); kedua, menyebutkan spesifikasi bentuk jihad.

Copyrights © 2020