Penegakan hukum, tidak terkecuali hukum pidana memiliki beberapa tahap yakni pada tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi. Dalam rangka mencapai tujuan penegakan hukum secara maksimal yaitu dengan memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan jelas tidak bisa dikotomikan dari hal yang bernama ekonomi. Mengingat dalam seluruh aspek kehidupan faktor ekonomi jelas memegang peran penting, tidak terkecuali dalam penegakan hukum pidana. Analisis ekonomi dalam kebijakan penegakan hukum ini sangat penting, mengingat tindak pidana yang dilakukan khususnya dalam era globalisasi ini mengandung berbagai motif dan karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan tindak pidana konvensional yang biasa terjadi pada umumnya. Tindak pidana sebagai produk globalisasi ini sering disebut kejahatan kerah putih (white collar crime) yang jelas tidak akan efektif jika hanya ditangani secara konvensional. Efek globalisasi dapat menghasilkan tindak pidana yang bersifat nasional, transnasional, dan internasional. Oleh karena itu analisis ekonomi terhadap hukum tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat para pelaku tindak pidana white collar crime lebih khawatir akan kerugian secara ekonomi jika dibandingkan dengan sekedar dihukum dan mendekam di penjara.
Copyrights © 2017