Poligami merupakan salah satu fenomena sosial yang muncul ditengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Berbicara masalah ini, selalu diwarnai oleh kontroversi, baik itu dari aspek kepastian hukum dan keadilan. Kedua hal ini tidak selalu seiring sejalan, belum tentu kepastian hukum akan melahirkan keadilan begitu pula sebaliknya, belum tentu sesuatu yang dirasa adil akan memenuhi unsur kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui poligami baik dari perspektif kepastian hukum di Indonesia dan dari perspektif keadilan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara komprehensif melalui pendekatan yuridis empiris
Copyrights © 2019