Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 8 No 2 (2021)

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nilai-Nilai Kafaah dalam Praktik Perkawinan Sayyid di Sulawesi Selatan

Muh. Ilham Azis (Unknown)
Achmad Musyahid (Unknown)
Fatmawati Fatmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini merupakan field research kualitatif deskriptif yang merupakan penelitian lapangan (field research) maka metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Teologi Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris. Sumber data yaitu data primer yakni data empiris yang bersumber atau yang didapatkan secara langsung dari Sayyid atau Syarifah. Data sekunder yaitu data pendukung yang telah tersedia dimana penelitian hanya perlu mencari tempat untuk mendapatkannya. Data Tersier Sumber data tersier ini dimaksudkan sebagai bahan penunjang sumber dan primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan data melalui Observasi, Interview (wawancara), dan dokumentasi.Selanjutnya data pada penelitian ini menggunakan Riset Lapangan dengan melalui wawancara serta observasi, sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konsep Kafaah dalam perkawinan keturunan Sayyid di Sulawesi Selatan masih mempertahankan konsep Kafaah nasab. (2) Kriteria Kafaah yang ada dalam masyarakat Sayyid ada tiga, yang pertama agama yaitu seorang Syarifah tidak sekufu dan tidak dibenarkan menikah dengan seseorang yang berbeda agama, yang kedua nasab seorang syarifah tidak sekufu dengan laki-laki yang non sayyid, dan yang ketiga Aliran seorang syarifah ahlussunnah wal jamaah tidak sekufu dengan laki-laki yang yang bukan ahlussunnah wal jamaah . (3) Hukum Islam dalam permasalahan kafaah terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab./ Namun semua tetap mendasarkan pada faktor agama yang diharuskan pada kesepadanan dalam perkawinan selain faktor yang lain (nasab, kemerdekaan, pekerjaan, kekayaan).Implikasi Penelitian Konsep (1) kafaah hendaknya dipahami dan dikembalikan pada tujuan awalnya yakni untuk mencapai keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. (2) Dalam sistem perkawinan, persoalan nasab hendaknya tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga, asalkan calon mempelainya adalah seorang muslim yang memiliki akhlakul  karimah. (3)Perlunya merelevansikan hukum yang berkaitan dengan konsep kafaah dalam fiqih munakahat dengan kafaah yang berlaku dalam suatu komunitas masyarakat serta perkembangan zaman. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Kafaah, Praktik Perkawinan Sayyid

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...