ABSTRAKPenelitian Ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Anak Didik Pemasyaratan yang mengalami kekerasan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II di Kabupaten Maros dan untuk menganalisis faktor penghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Kabupaten Maros. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode penelitian wawancara dan kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu (1) Bentuk perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan korban kekerasan yang diterapkan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros adalah mengasingkan pelaku kekerasan terhadap anak ke dalam sel pengasingan (tutup sunyi) karena melakukan kekerasan terhadap anak didik pemasyarakatan merupakan pelanggaran disiplin berat (2) Faktor yang menghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan adalah faktor sarana dan fasilitas umum di lingkungan lembaga pembinaan khusus anak yang digunakan masih secara bersama-sama oleh anak didik pemasyarakatan dan warga binaan yang lain (dewasa) dan faktor biaya yang menyebabkan hingga saat ini belum dapat dilaksanakan pemisahan lembaga pembinaan khusus anak dan dewasa.
Copyrights © 2021