TRANSPARENCY
Vol 1, No 01 (2020)

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA FILM YANG DIBUAT PRODUSER BERDASARKAN REFERENSI NASKAH PIHAK KETIGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 305K/Pdt.Sus-HKI/2014)

Star Parulian (Unknown)
Keizeirina Devi (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Di Indonesia Pengaturan Hukum untuk pihak-pihak yang terlibat dalam produksi sebuah film tidak ada diatur secara terperinci sesuai dengan peranan yang ada dalam produksi sebuah film, semua pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah produksi film digolongkan menjadi insan perfilman, yang hak dan kewajibannya di lindungi dan diatur dalam Pasal 49 dan 50 UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, hal ini yang menjadi awal mula terjadinya sengketa tentang siapa yang memiliki hak cipta dalam film Soekarno: Indonesia Merdeka yang disebabkan naskah dari film tersebut merupakan karya dari pihak ketiga sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register 305K/Pdt.Sus-HKI/2014. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder serta dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisi data kualitatif. Dalam penjabaran dari Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman seorang penulis/pencipta skenario film dimasukkan kedalam kategori insan perfilman dan tidak ada peraturan yang terpisah membahas tentang penulis/pencipta skenario film tersebut. Kedudukan seorang pencipta/penulis naskah dalam sebuah produksi film hanya sebagai penulis cerita untuk film tersebut, terlepas dari mana ide cerita itu di dapat. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman juga tidak diatur secara terperinci mengenai kedudukan seorang pencipta/penulis naskah dalam sebuah produksi film.

Copyrights © 2020