Peranan inspektorat di daerah menjadi penting karena Pemerintah Daerah memiliki fungsi yang luas dalam upaya Good Governance. Inspektorat di berbagai daerah belum bisa berfungsi sesuai harapan bahkan lumpuh. Inspektorat memiliki berbagai tantangan. Kedudukan bawahan memperumit independensi dan objektivitas serta menimbulkan ketergantungan pada Kepala Daerah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran keuangan daerah menjadi perhatian utama para pengambil keputusan di pemerintahan. APBD harus disiapkan untuk menghasilkan struktur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif. Peningkatan jumlah APBD harus sejalan dengan peningkatan kemampuan mengolah keuangan agar tidak terjadi pembengkakan yang akan menumbuhkan praktik penyelewengan dan korupsi kewenangan dan penggunaan anggaran di daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pengawasan inspektorat terhadap penggunaan anggaran keuangan desa di Kabupaten Jombang. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara dengan informan kunci dan observasi. Data yang diperoleh direduksi, disajikan, disimpulkan dan diverifikasi untuk diuji validitasnya. Kesimpulan analisis menunjukkan bahwa inspektorat telah melakukan pengawasan sesuai dengan Piagam Audit Internal. Wilayah perencanaan dipantau melalui review RKA dan kejujuran audit pengadaan barang dan jasa. Area implementasi diawasi oleh audit reguler dan audit kinerja. Wilayah pelaporan dimonitor dengan review laporan keuangan, evaluasi SAKIP dan review penyerapan anggaran. Inspektorat Jombang telah menjalankan peran assurance dan konsultasi dalam mengawasi proses penggunaan keuangan desa untuk anggaran pembangunan. Hasil penelitian selanjutnya akan dibahas dalam berbagai perspektif pengawasan.
Copyrights © 2018