Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan lndonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong perangkat desa mengambil peran khusus dalam penanggulangan wabah COVID-19 yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. Ada lima peran khusus perangkat desa dalam mempercepat penanggulangan COVID-19 di tingkat desa diantaranya : Pertama, perangkat desa harus mengolah arus data dan informasi seluruh warganya. Kedua, perangkat desa harus mampu mengelola kendali informasi terkait COVID-19. Ketiga, perangkat desa menangambil inisiatif mitigasi dampak sosial dan ekonomi warga. Keempat, perangkat desa dapat membuat pranata sosial baru yamg sesuai dengan kebutuhan di desa. Kelima, bagaimana agar perangkat desa bisa memberikan informasi terkait COVID-19 setiap hari, yaitu dengan memanfaatkan peran teknologi informasi dan Komunikasi (TIK). Penggunaan TIK di era pandemic COVID-19, bagi aparatur desa seperti disebutkan diatas, sangat diutamakan terutama untuk berkoordinasi dan memberikan informasi. Dalam koordinasi rapat yang tidak bisa dilakukan secara langsung, dapat memanfaatkan teknologi rapat secara daring dengan menggunakan google meet. Dalam hal pemberian informasi dan koordinasi langsung dari warga, RT, RW, bisa memanfaatkan media social seperti Whatsapp, Telegram dan lain sebagainya. Disaat protocol covid diberlakukan, masyarakat dan aparatur desa harus benar-benar menguasai penggunaan TIK.
Copyrights © 2021