Tujuan artikel ini untuk mengkaji dan menganalisis pembubaran Hizbut TahrirIndonesia (HTI) ditinjau dari perspektif kewarganegaraan liberal dan kewarganegaraanrepublik. Jenis penelitian ini termasuk penelitian doktrinal yang mengacu pada sumberdata sekunder dan tersier. Jika menganalisisnya menggunakan kewarganegaraan liberal,pembubaran itu tentunya tidak sah, karena Perppu merupakan sarana mengekang ataumeniadakan kebebasan, terutama kebebasan berorganisasi. Tetapi bagikewarganegaraan republikanisme, cita-cita organisasi massa HTI tidaklah sejalandengan bangsa Indonesia yang menganut Pancasila dan UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945. Jika tidak sejalan dengan cita-cita, bisa dianggap patriotismeanggota HTI sangatlah kurang.Kata Kunci : Hizbut Tahrir Indonesia, Kewarganegaraan Liberal,Kewarganegaraan Republik
Copyrights © 2018