Memberikan pelayanan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Begitu juga dengan pelayanan kepada publik di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia. Namun sejak adanya Pandemi Covid-19, pelayanan Adminduk mengalami beberapa perubahan pola dalam proses pelayanannya. Sehubungan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat No. 443.1/2978/Dukcapil pada 16 Maret 2020, perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Realitanya proses pelayanan kepada publik ditengah pandemi tidaklah menjadi hal yang mudah. Adanya pembatasan interaksi langsung antar individu menjadi adaptasi utama yang harus dilakukan agar pelayanan tetap berjalan dengan baik. Penelitian ini mengkaji re-modeling pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Dukcapil Kota Mataram. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Analisis penelitian bersifat terbuka dengan mengkaji hasil observasi pengumpulan data dan wawancara yang diakhiri dengan pendeskripsian pemahaman dan penyajian temuan umum secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa re-modeling yang dilakukan berupa perubahan beberapa aspek dalam pelayanan, yaitu (1) Pemanfaatan aplikasi WhatsApp yang digunakan sebagai media pelayanan online, (2) Program “Berkah Batin” sebagai bentuk inovasi pelayanan yang terintegrasi. Kedua re-modeling atau inovasi pelayanan yang dilakukan merupakan cara adaptasi Dinas Dukcapil agar tetap efektif memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Copyrights © 2021