Abstrak—Narkotika adalah zat yang sangat berbahaya bagi manusia apabila digunakan diluar dari kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Masyarakat yang melakukan tindakan diluar kepentingan tersebut yang terkait dengan kasus narkotika, maka akan mendapatkan hukuman berdasarkan dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Masalah hukum tindak pidana narkotika dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 sangat kompleks sehingga sulit bagi masyarakat awam untuk mengetahui dan memahami pasal-pasal yang mengatur kasus hukum tindak pidana narkotika. Sehingga diperlukan sebuah aplikasi penentuan pasal tindak pidana narkotika dengan penalaran berbasis kasus untuk memahami pasal-pasal yang terlibat dalam kasus hukum narkotika. Penalaran berbasis kasus ini menggunakan metode jaccard coefficient sebagai metode penghitungan similaritas data biner. Data yang digunakan berupa data kasus yang memiliki aturan pasti sehingga data kasus tersebut tergolong data biner. Sistem ini akan memberikan hasil berupa pasal yang terlibat, bunyi, dan sanksi pidana dari pasal tersebut dengan mengadopsi solusi-solusi berupa pasal yang terdapat pada kasus-kasus sebelumnya. Pengujian pada sistem ini terhadap 30 kasus menghasilkan tingkat keberhasilan sistem sebesar 90%.Â
Copyrights © 2015