Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Karawang semakin memperioritaskan pembangunan pemerintahan berbasis elektronik (E-Government). Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya suatu komitmen dalam bentuk Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan tersebut memiliki maksud sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk turut pengupayakan pelaksanaan dan pengembangan SPBE di dalam organisasinya hingga akhirnya hadir sebuah aplikasi pelayanan administratif E-Dukcapil yang berada dibawah tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Namun dalam pelaksanaannnya terdapat beberapa masalah yang membuat E-Dukcapil terasa minim fungsi yang berkaitan dengan sosialisasi yang kurang dan kondisi infrastruktur dan suprastruktur yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Untuk menganalisa hal tersebut penulis menghadirkan sebuah konsep elemen sukses penerapan E-Government di Sektor publik milik JFK Harvard Shcool Of Governmet yang dinilai relevan dengan permasalahan sehingga dapat dijadikan acuan bagi sektor publik dalam proses perencanaan dan pelaksanaan E-Government di lingkungannya dengan memeperhatikan ketersediaan support yang mengacu pada dukungan empiris dari seorang pemimpin, capacity atau kemampuan organisasi dalam melaksanakan E-Governmet dan Value yang menjadi refleksi atas ada atau tidaknya nilai guna dari E-Government yang diterapkan. Dengan metode penelitian kualitatif dan pendekatan Eksplanatory diharapakan penulis mampu menghasilakan data berupa kata-kata atau tulisan yang sifatnya menjelaskan manfaat aplikasi E-Dukcapil dengan harapan setinggi-tingginya dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi berbasis E-Dukcapil di Dinas Dukcapil Kabupaten Karawang kedepannya. Kata Kunci: Administrasi, E-Dukcapil, Pemerintahan Elektronik
Copyrights © 2022