Perumusan Norma Kejahatan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu dengan merumuskan perbuatan pidana menggunakan jenis tindak pidana formil. Jenis tindak pidana formil ini yaitu dengan merumuskan perbuatan yang dilarang dalam hal ini menyimpan, membawa, menjual, mengimport/mengeksport barang yang tergolong Narkotika yang dibagi dalam beberapa golongan. Dalam barang atau zat narkotika terdiri dari Golongan I, II dan III. Dalam ketentuan sebagaimana yang diatur pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud penyidik adalah setiap tindakan penyidk mencari bukti- bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan saksama, makna dari kemauan hukum yang sesungguhnya, dengan parameter apakah perbuatan pidana atau peristiwa pidana (criminal) itu bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang ada dimasyarakat setempet, misalnya perbuatan itu nyata–nyata diluar kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain, dan ada pihak yang lain yang dirugian atas peristiwa ini.Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, kriminsal, Barang Bukti.
Copyrights © 2017