Pemidanaan bermaksud untuk menegakkan kemaslahatan, perdamaian, serta kebahagiaan seluruh manusia. Pergolakan pemikiran tentang tujuan pemidanaan, menjadi perhatian para ahli hukum dan filosofis, bahwa kejahatan harus dihukum setimpal dengan kesalahannya, agar kejahatan tidak terulangi, dan masyarakat mendapatkan ketenangan dan ketenteraman dalam kehidupannya. Pemidanaan bukan bertujuan untuk melaksanakan dendam dan sebagai alat kriminalistik politik, tetapi lebih jauh melakukan fungsinya yang sejati, yakni tujuan rasa adil, dan menjaga kebahagiaan masyarakat. Kata Kunci: pemidanaan, humanitis, perlindungan hukum, sistem hukum.
Copyrights © 2022