AbstractIslamic mortgage institution applies rahn as a primary contract as well as charges administration fee based on the sum of the approval loan. Principally, rahn is a loan security. Therefore, it is categorized as an additional contract. This research is designed to synchronize its application due to Islamic Law principles. The method used is applied research combined with factual approach. Research findings show that the implementation of rahn as primary contract is not Islamic compliance, due Syariah Resolution of Indonesian Ulama’ and Compilation of Islamic Economy Law. Besides, the charge of administrative fee due to the total debt brings up the issue of the financial transactio commited to usury. AbstrakPegadaian Syariah menerapkan rahn akad utama dan mengenakan biaya administrasi yang ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Padahal secara konsep, rahn merupakan jaminan hutang. Dengan demikian, statusnya merupakan akad tambahan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sinkronisasi praktik tersebut berdasarkan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad rahn sebagai akad utama bertentangan dengan Fatwa DSN MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pengenaan biaya administrasi berdasarkan jumlah pinjaman juga menimbulkan isu transaksi yang mengandung riba.
Copyrights © 2017