MAQASIDI
Vol. 1, No. 2 (Desember 2021)

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hari Ulta Nusantara (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2022

Abstract

Salah satu bentuk tindak pidana yang banyak terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena terdesak masalah kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dikarenakan perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan mampu membuat orang bertindak diluar batas yakni seseorang mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu pula faktor kesempatan karena niat jahat lebih besar. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan adalah perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

maqasidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum memuat tentang kajian syariah dan hukum dari hasil penelitian kepustakaan maupun lapangan yang dihasilakan oleh akademisi, praktisi, dan masyarakat ...