Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai seputar pegadaian syariah dan dasar hukumnya dalam Fatwa DSN-MUI. Gadai dalam islam disebut juga dengan rahn, yang artinya adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukan dengan prinsip syariah. Gadai ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak. Praktik gadai di Indonesia tumbuh sangat cepat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Factor ini menginspirasi beberapa bank syariah dan lembaga pegadaian untuk membuka layanan jasa gadai di tempat mereka.
Copyrights © 2021