Penelitian ini memaparkan pemikiran Imam Al-Ghazali dalam bidang ekonomi yang dijadikan prinsip dan patokan dasar tentang penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis pemikiran ekonomi Islam menurut Imam Al-Ghazali dan melihat relevansi dengan konteks saat ini, khususnya Indonesia. Artikel menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi kepustakaan. Data-data diambil dari buku, jurnal, laporan penelitian, dan sumber-sumber lain mengenai permasalahan yang dibahas yaitu tentang pemikiran ekonomi Islam menurut Imam Al-Ghazali. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai dengan syariat Islam demi kemaslahatan. Secara umum pemikiran ekonomi Imam Al-Ghazali membahas tentang peranan negara dalam membangun ekonomi seperti dalam aspek makro dan mikro perekonomian. Penerapan sistem ekonomi di Indonesia memaparkan bahwa di dalam kegiatan ekonomi harus berpegangan penuh terhadap Al-Qur’an dan Sunnah sebagai acuan serta pedoman untuk mencapai perekonomian berbasis syariah, seperti pengimplementasian akad-akad hukum ekonomi syariah di perbankan syariah terhadap larangan riba dan penimbunan uang yang menjadikan perekonomian tidak stabil.
Copyrights © 2021