Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 3 No 1 (2020)

Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma

ARYAPUTRA, MUHAMMAD IFTAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2021

Abstract

Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum. Sebuah negara hukum harus mampu menghadirkan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap orang. Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan agar terwujud suatu pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil bagi segenap orang. Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan jaminan yang diberikan kepada setiap orang, tanpa memandang status sosial yang dimiliki. Salah satu bentuk jaminan terhadap hak-hak konstitusional diimplementasikan dalam bentuk bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma. Sasaran dari bantuan hukum menurut ketentuan UU Bantuan Hukum adalah anggota masyarakat miskin. Realitas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang tidak/belum memanfaatkan bantuan hukum, dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari ketidakpahaman, ketidaktahuan, sampai keengganan berhubungan dengan kerumitan prosedur, menjadikan bantuan hukum tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat miskin. Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan anggaran bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan kasus hukum melalui program bantuan hukum. Tidak maksimalnya penyerapan anggaran bantuan hukum dari pemerintah melalui ogranisasi bantuan hukum yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, menjadikan sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah dan stake holder terkait, agar dapat mengoptimalkan peran bantuan bagi masyarakat miskin.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...