Rekam Medis Elektronik (RME) berbasis cloud telah berkembang di Indonesia. Layanan tersebut memiliki berbagai keuntungan seperti biaya lebih rendah, fitur lebih mudah digunakan, potensi data sharing antar layanan kesehatan, serta mempermudah pengambilan keputusan klinis. Meskipun demikian, implementasi RME berbasis cloud berpotensi menimbulkan masalah etika dan hukum seperti masalah keamanan data dan jaringan, kepastian penyedia layanan cloud, prosedur data sharing, dan rahasia medis. Indonesia belum memiliki regulasi spesifik mengenai RME maupun RME berbasis cloud. Regulasi diperlukan agar implementasinya tidak bertentangan dengan etika dan hukum yang berlaku di Indonesia.Cloud based-Electronic Medical Record (Cloud based-EMR) has been developing in Indonesia. These services have some benefits such as lower costs, more user-friendly features, potential for data sharing, and support to clinical decision-making. Nevertheless, the implementation has implicationsin ethical and legal issues such as data and network security, cloud service provider, data sharing procedures, and medical privacy. Indonesia has no specific regulation on EMR or cloud-based EMR. EMR and cloud based-EMR regulation are needed so that its implementation does not contradict with Indonesian ethics and laws.
Copyrights © 2018