Geliat Perbankan Syari'ah kian terasa pesat dengan makin banyaknya perbankan syari'ah yang lahir dalam perbankan nasional. Tidak hanya Bank-Bank baru yang lahir dengan membawa konsep syari'ah, tetapi juga Bank-Bank Konvensional juga menghadirkan nuansa baru dengan melahirkan sistem syari'ah dalam perbankan konvensional tersebut. Seperti halnya BRI Syari'ah, BNI Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri dan sebagainya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Bank-Bank tersebut dikenal dengan nama besarnya sebagai Bank Konvensional. Namun perkembangan perbankan syari'ah tidak diikuti secara linear oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terutama mengenai penyelesaian sengketa. Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari'ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 3 Tahun 2006. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut orang yang beragama islam, sedangkan pelaku yang terlibat di dalam proses perbankan syari'ah tidak hanya kalangan islam semata. Oleh karena itu perlu halnya dibentuk aturan hukum baru atau peradilan baru dalam menyelesaikan perkara syari'ah demi tercapainya cita-cita hukum dan tertib hukum terutama pada bidang perbankan syari'ahdiIndonesia.
Copyrights © 2021