Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pengelolaan keuangan secara hukum Islam oleh para pengurus masjid Agung Syuhada, serta bagamana mengungkapkan dan melaporkan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan masjid dan apakah para pengurus masjid menjalankan pengelolaan keungan masjid secara akuntabel kepada para jamaah. Jenis penlitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini data primer yang didapatkan langsung dengan narasumber yaitu para pengurus masjid dan jamaah Masjid Agung Syuhada. Sumber data diproleh dari wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisa yang digunakan yakni Logic Analytic, yakni menyesuaikan berbagai hasil pengamatan dengan wawancara dengan teori yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah praktek akuntansi yang digunakan di Masjid Agung Syuhada’yang sangat sederhana, namun para pengurus sangat menjaga amanah yang telah diberikan oleh para jamaah untuk mengelola keuangan masjid dengan baik kepada para pengurus. Walaupun jamaah sudah sangat percaya dengan para pengurus, namun dalam prakteknya para pengurus tetap bertanggangung jawab (akuntabilitas) dengan apa yang dikerjakan dan terbuka (transparansi) dalam hal penyampaian dan pencatatannya. Selain itu, aturan hukum dari ajaran islam harus menjadi dasar standar dalam menjalankan akuntabilitas.
Copyrights © 2018