JURNAL YURIDIS UNAJA
Vol. 4 No. 2 (2021): JURNAL YURIDIS UNAJA

IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA

Meline Gerarita Sitompul (Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Indonesia seharusnya menjadi pilihan yang menarik dalam bidang investasi di banding dengan negara asia yang lain. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum yang disebabkan karena banyaknya regulasi terkait perijinan yang tumpah tindih dan pada lamanya ijin investasi serta biaya tinggi yang sulit diprediksi. Ketakselarasan peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha. Omnibus law yang lahir di negara yang menganut system Common Law diharapkan sebagai suatu alternatif terobosan baru sebagai reformasi regulasi di Indonesia. Konsep omnibus law seharusnya menjadi penyederhanaan dari berbagai regulasi di Indonesia mengenai investasi. Penelitian ini mencoba untuk membahas tentang konsep omnibus law dalam hukum investasi di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik. Di kemudian hari, pembahasan ini kiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi tentang bagaimana konsep omnibus law yang jelas, taat terhadap hierarki aturan, dan menjamin kepastian hukum terkait dalam pembuatan suatu regulasi khususnya di bidang investasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JYU

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YURIDIS UNAJA merupakan Jurnal yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa jambi yang mengkaji bidang Hukum dan Humaniora, jurnal ini dibentuk sebagai wadah bagi dosen dan peneliti hukum untuk menuangkan hasil penelitiannya baik secara konseptual maupun secara teknis. JURNAL YURIDIS ...