Akademika
Vol 15, No 2 (2021): Akademika

Otoritas Wali Nikah Dalam Islam: Analisis Perkawinan Tanpa Wali di Indonesia Perspektif Fiqh dan Hukum Positif

Fathonah K. Daud (IAI Al Hikmah Tuban)
Ramdani Wahyu Sururuie (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Abstrak: Tulisan ini menganalisis tentang hukum perkawinan seorang perempuan tanpa wali dalam kajian fiqh dan Hukum Positif di Indonesia. Metode penulisan artikel dengan pendekatan library research. Adapun hasil dari tulisan ini menemukan bahwa pernikahan perempuan tanpa wali menurut hukum positif di Indonesia adalah tidak sah. Meskipun telah ditemukan adanya pendapat dari mazhab Hanafi dan Syiah Imamiyah bahwa perempuan dewasa dan berakal sehat diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri dengan catatan bahwa calon lelakinya adalah sederajat (sekufu). Apabila tidak sekufu, wali berhak memaksa anak perempuannya. Namun, karena produk hukum di Indonesia adalah menganut mazhab Syafi’i, maka hukum perempuan yang menikah tanpa wali adalah dipandang batal. Hal ini berdasarkan argumentasi mazhab Syaf’i yang berlandaskan kepada hadits Nabi saw yang sangat popular, “tidak sah pernikahan tanpa wali”. Adapun bagi perempuan yang tidak punya wali atau walinya adhal, maka menggunakan wali hakim. Mazhab Maliki, Mazhab Syfi’i dan Mazhab Hanbali tidak membenarkan seorang perempuan, gadis atau janda, menikahkan dirinya sendiri.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

akademika

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Akademika: Jurnal Studi Islam merupakan jurnal yang dikelola dan diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Islam Lamongan. Jurnal ini memiliki P-ISSN (2085-7470) dan E-ISSN (2621-8828) yang terbit dua kali setahun ini, bulan Juni dan Desember, berisi kajian-kajian keislaman baik dalam bidang ...