Jurnal Al-Fikrah
Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah

Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah

Safrizal (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)
karimuddin (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Salah satu norma yang diatur di dalam hukum positif dan figh syafi’iyah adalah penetapan hukum talak, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serti pandanga fiqih syafi’iyah dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta fiqh syafi’iyah terhadap keabsahan hukum talak tiga.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya. Hasil analsis dapat diketahui bahwa penetapan talak  berpedoman kepada kompilasi hukum islam dimana talak baru diangggap sah apabila dilakukan di depan majlis hakim sesudah melalui proses pedamaian, sedangkan dalam fiqh syafi’iyah bahwa talak jatuh dimana dan kapan suami mengucapkannya. Dapat penulis simpulkan bahwa terdapat perbedaan pada penetapan hukum tentang keabsahan talak yang diatur dalam hukum positif dengan hukum yang diatur dalam figh syafi’iyah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...