Salah satu permasalahan besar di bidang lingkungan hidup adalah kerusakan hutan. Untuk itulah pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menjaga hutan demi mengurangi laju emisi gas rumah kaca. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kota Pagar Alam telah secara aktif ikut mengambil peran dalam uapaya penurunan emisi tersebut. Pencapaian target penurunan emisi GRK provinsi seringkali mengalami kendala atau hambatan, khususnya yang terkait dengan pendanaan. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup khususnya payment ecosystem services (PES). Untuk dapat dimanfaatkan secara optimal, harus ada kerangka hukum yang mendasarinya. Untuk itulah penelitian ini dilakukan demi menganalisis kerangka hukum instrument ekonomi lingkungan hidup PES khususnya di Kota Pagar Alam. Dengan menggunakan pendekatan analisis pustaka dari berbagai bentuk regulasi di level daerah dan nasional, data disimpulkan bahwa instrument ekonomi lingkungan hidup PES dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap mekanisme command and control dalam pengelolaan hutan untuk mendukung percepatan penurunan emisi GRK Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Copyrights © 2017