Jurnal Konstitusi
Vol 15, No 4 (2018)

Pembatasan Perubahan Bentuk Negara Kesatuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Perspektif Constitution Making

Rachmad Safa'at (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Indah Dwi Qurbani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2019

Abstract

Tulisan ini diarahkan untuk melihat tentang Pembatasan Perubahan atas Bentuk Negara Kesatuan Indonesia yang dituangkan dalam Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 sebagai bagian dari konsep pembentukan suatu konstitusi (constitution making) yang pada prosesnya tetap mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga menetapkan sejak awal dalam Bab tentang Perubahan UUD 1945 dalam Pasal 5-nya untuk nantinya manakala ada perubahan haruslah mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu menjadi menarik jika dikaitkan dengan makna constitution making pembentukan konstitusi yang baik haruslah mempunyai tujuan salah satunya untuk semakin memperkuat persatuan nasional. Disisi tahapannya bahwa sebagai materi muatan perubahan UUD 1945, ternyata bahwa Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan dalam proses perubahan (agenda setting) melalui Kesepakatan Dasar dalam hal perubahan UUD 1945. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum. Hasil penelitian dari tulisan ini dapat dilihat bahwa pembatasan perubahan bentuk NKRI terdapat tiga (3) aspek yang berkaitan dengan masalah tahapan atau proses perubahan UUD 1945 sebagai constitution making. Aspek pertama adalah bahwa pembatasan perubahan bentuk NKRI yang termuat dalam Kesepakatan Dasar adalah sebagai elemn-elemen atau hal yang dipertahankan dalam tahapan agenda setting. Aspek kedua adalah menjaga kontinuitas hukum dari bentuk NKRI yang sudah ada dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Aspek ketiga adalah bahwa terhadap dampak atau konsekuensi hukumnya, bahwa Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 akan menempatkan bentuk NKRI sebagai elemen atau hal yang harus dimasukkan manakala ada perubahan UUD kelima tanpa harus melihat aspek kesejarahan sebagaimana dilakukan para perubahan pertama sampai keempat. Terakhir adalah bahwa dalam pandangan Yash Ghai, konsep pembatasan perubahan bentuk NKRI yang tertuang dalam Kesepakatan Dasar dan Pasal 37 Ayat (5) dapat dimaknai untuk menjaga dan mempertahankan persatuan nasional.This article attempts to analyse about restrictions to change the form of Unitary State of The Republic of Indonesia that explained in Article Number 37 Paragraph (5) 1945 Constitution of The Republic of Indonesia as part of the concept of constitution making, that in the process, the form of Unitary State of The Republic of Indonesia is still maintained. While in chapter about 1945 Constitution of The Republic of Indonesia changes Article 5 is stated that if there is changes, the form of Unitary State of The Republic of Indonesia has to be maintained. There is something interesting if it is associated with the meaning of constution making itself, that it should has a purpose to strengthen national unity. In fact, as content of constitution of 1945 Constitution of The Republic of Indonesia change, the form of Unitary State of The Republic of Indonesia is still maintained in agenda setting through basic agreement of 1945 Constitution of The Republic of Indonesia changes. Metodology ini this research used legasl research with historical approach perspective. In conclusion of this writings, stated that there is 3 aspects that related to the process of changes of 1945 Constitution of The Republic of Indonesia as the constitution making, in term of restrictions to change the form of Unitary State of The Republic of Indonesia. First, restrictions to change the form of Unitary State of The Republic of Indonesia that is implied in basic agreement act as elements that has to be maintained in process of agenda setting. Second, law continuity of form of Unitary State of The Republic of Indonesia has to be kept, as implied in 1945 Constitution of The Republic of Indonesia before amendment. Third, form of Unitary State of The Republic of Indonesia has to be included in fifth amendment as legal effect of Article 37 Paragraph (5) 1945 Constitution of The Republic of Indonesia without considering historical aspects as done in first to forth amendment. Lastly, in Yash Gai’s point of view, restrictions to change the form of Unitary State of The Republic of Indonesia concept that is implied in Basic Agreement and Article 37 Paragraph (5) can be interpreted to keep and to maintain national unity. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...