Undang-undang Perbankan Syariah No. 21Tahun 2008 secara filosofi yuridis telah memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hu-kumpencari keadilan, terutama menyangkut transaksi bisnis ekonomi syariah. Pada tataran politik hukum eksistensi UU No. 21 tahun 2008 masih menyisakan pekerjaan rumah diantaranya tahap yuridis, tahap kelembagaan dan tahap mekanik. Aspek Hukum Undang-undang Perbankan Syariah UU No. 21 Tahun 2008, dilihat dari sisi filosofi yuridis dan Sosiologis pada dasarnya telah menjawab kebutuhan rasa Keadilan Ummat Islam sebagai konsekuensi fluralisme hukum yang hidup dan tumbuh dalam dinamika masyarakat Indonesia. Sedangkan dari pendekatan yuridis formalistik melalui payung hukum UU No.3 tahun 2006 dan UUNo.4 tahun 2004 implementasinya menuntut hakim dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan, hendaknya mengetahui dan memahami aspirasi serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan orientasi, keadilanlah yang harus dikedepankan bersama-sama dengan orientasi kepastian hukum dan kemanfaatan.
Copyrights © 2019