Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dan syarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian yayasan, dan (2) momentum pengesahan akta pendirian yayasan sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. Substansi atau kehendak dari para pendiri yayasan untuk mendirikan yayasan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, kecerdasan, dan derajat kesehatan masyarakat. Sementara itu, dalam akta pendirian yayasan dimuat tentang aturan-aturan di dalam pelaksanaan kegiatan yayasan yang terdiri atas 45 pasal, yang merupakan penjabaran dari anggaran dasar yayasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2. Momentum yayasan dikatakan sebagai badan hukum, yaitu sejak disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2020