Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar penolakan hasil pekerjaan oleh pemilik proyek dan akibat hukumnya dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan logika deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1) Alasan/dasar kenapa pekerjaan suatu proyek/barang/jasa ditolak oleh pihak pengguna barang/jasa adalah karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas bahan material sebagaimana ditentukan dalam kontrak; 2). Penolakan terhadap pekerjaan tersebut berakibat pada peralihan risiko kepada pihak kontraktor. Kontraktor juga bertanggung jawab untuk membongkar, memperbaiki serta mengganti kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak; 3) penyelesaiana sengketa penolakan pekerjaan diselesaikan dengan musyawarah. Namun jika kontraktor tetap tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak maka setelah kontraktor tersebut telah mendapatkan 3 (tiga) kali peringatan berturut-turut secara tertulis dari pengguna barang/jasa, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Kata kunci : penolakan pekerjaan, pemilik proyek, hukum kontrak
Copyrights © 2020