Kajian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsepsi hubungan hukum antara manusia dengan tanah, air, dan lingkungan alam menurut Hukum Agraria Nasional dan Hukum Islam. Kedua hukum ini memandang bahwa antara manusia dan tanah, air, dan lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan, karenamanusia dalam hidupnya butuh tanah, air dan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, manusia sesuai dengan hakekat penciptaannya sebagai khalifah fil-ardi mempunyai peran sebagai pemimpin di muka bumi, yakni mengatur dan melindungi tanah, air danlingkungan alam seisinya.
Copyrights © 2021