Keterbatasan kemampuan aparatur desa dalam mengelola kebijakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Biluango yang belum memadai, merupakan symbol bahwa perlu dilakukan peningkatan kemampuan. Hal tersebut mengingat pemerintahan desa memiliki peran yang lebih banyak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Desa adalah kesatuan wilayah yang dibentuk secara sah sebagai wujud perpanjangan tangan pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan desa yang memperhatikan lingkungan dan adat istiadat yang berlaku. Adapaun metode yang digunakan berupa sosialisasi Pentingnya kewajiban pemerintah Desa Biluango dalam menjalankan fungsi sebagai pemberi layanan kepada masyarakat baik dalam segi pelayanan Administrasi Publik, Pendidikan dan tata kelola Desa. Sehingga aparatur desa harus bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dan memiliki keahlian dalam bidang yang digelutinya. Secara rasional, dalam menjalankan sistem pemerintahan, desa harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban dan tuntutan dari masyarakat sehingga, dalam menghadapi tuntutan tersebut pemerintah desa harus bisa membekali aparaturnya dengan kemampuan pelayanan yang multi arah bukan pelayanan satu arah. Adapaun hasil dan kesimpulan kurangnya kemampuan apartur desa bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kemapuan (Skill) agar dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat di Desa Biluango Kabupaten Bone Bolango.
Copyrights © 2022