JURNAL KOMPILASI
Vol 1

PEMBAHARUAN IDE DEVERSI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

Rosidah, Nikmah ( FH unila)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2014

Abstract

Ide deversi sebagai bentuk pengalihan atau atau penyampingan penanganan kenakalan anak dari proses peradilan anak konvensional, karena penanganan akak yang lebih bersifat pelayanan kemasyarakat, merupakan perinsip penting menghindarkan anak pelaku dari dampak negative peraktek penyelenggaraan peradilan anak. Permasalahan dalam penelitian ini (1). Bagaimana Implementasi Ide Deversi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. (2). Bagaimanakan Pembaharuan Ide Deversi terhadapan Implementasi Ide Deversi di Indonesia?. Ruang lingkup pada penelitian ini terbatas pada kajian terhadap implementasi ide Deversi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggabungkan doctrinal research (penelitian hukum normative) dan penelitian socio-legal-research (penelitian hukum empiris), dasar dari penelitian doctrinal adalah penelitian pustaka yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun abahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu KUHP dan KUHAP, bahan hukum sekunder yang terdiri dari putusan-purusan pengadilan serta bahan hukum tersier bersumber dari hasil-hasil penelitain sebelumnya dan kamus. Bahan hukum tersebut merupakan data sekunder, sedangkan data primer diperoleh dari para informan yang merupakan data pendukung. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif.Pembehasan dalam penelitian ini adalah implementasi Ide Deversi dalam sistem hukum pidana materiel anak, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan tentang deversi dalam hukum sistem peradilan pidana anak, sehingga pada akhirnya dalam uraian ini adalah contoh perumusan perundang-undangan tentang ide deversi dalam hkum sistem peradilan pidana anak, di Indonesia dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tidak ubahnya seperti peradilan orang dewasa hal ini disebabkan olehsistem perundang-undangan yang tertuang dalam pasal 5 undang-undang republic Indonesia no. tahun 1997 tentang pengadilan anak yaitu. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan oleh pihak penyidik.Simpulan dalam penelitian ini adalah implementasi ide deversi belum dapat diterapkan di Indonesia, hal ini karena sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menerapkan berdasarkan undang-undang, pembaharuan ide deversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan harus menghacu pada ide deversi dan restorative justice untuk mewujudkan implementasi ide deversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Copyrights © 0000