Bidang konstruksi di indonesia diatur dengan Undang-Undang 18/1999, dimana salah satu butir tentang Tujuan pengaturan jasa Konstruksi adalah âmenjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajibanâ, yang merupakan juga tuntutan dalam bidang jasa konstruksi nasional maupun internasional. Saat ini di Indonesia untuk proyek-proyek dengan pendanaan dalam negeri banyak digunakan âtailor made contractâ yang merupakan âunilateral contractâ disiapkan oleh pengguna jasa dengan keberpihakan tentunya kepada pengguna jasa. Dalam menghadapi era globalisasi, apa yang sudah bisa dilakukan harus segera dilakukan, yaitu peningkatan pemahaman standar kontrak internasional yang merupakan suatu hal yang âmandatoryâ dalam pelaksanaan konstruksi ke depan, upaya pendorong dukungan dari pemerintah adalah pemberlakuan standar kontrak nasional sebagai upaya pembelajaran bagi penyedia jasa nasional
Copyrights © 2010