Penyalahgunaan narkotika bukan hanya dilakukan dan terjadi kepada orang dewasa, tetapi juga terhadap anak-anak. Posisi anak yang dianggap belum cakap hukum dan posisi mereka yang masih labil, menjadikan anak sebagai sasaran empuk bagi para bandar untuk dapat memasarkan barang haramnya tersebut. Metode Penlitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan berfokus pada norma hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan yang diberikan kepada terpidana mati berdasarkan sistem pemasyarakatan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak berkewajiban untuk membesarkan, melatih, melatih, dan melakukan lainnya sesuai dengan persyaratan hukum. Hal ini karena anak yang dihukum karena melakukan tindak pidana berhak atas pembinaan, bimbingan, pengawasan, dukungan, pendidikan dan pelatihan, serta hak-hak lainnya menurut ketentuan undang-undang. Faktor keluarga dan lingkungan menjadi faktor utama seorang anak melakukan penyalahgunaan narkotika. Selain itu adapula faktor internal seperti krisis identitas dan kontrol diri yang lemah, yang juga dapat dengan mudahnya mempangaruhi seorang anak melakukan hal diluar kendalinya. Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan anak, dan melindungi anak dari bahaya narkotika.
Copyrights © 2021