Objek penelitian adalah implementasi kebijakan pengelolaan sungai pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, khususnya Sungai Brantas yang mengalir melalui Kota Surabaya. Kebijakan Pengelolaan Sungai telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 yang mencakup konservasi, pemanfaatan dan pengendalian kerusakan air. Kondisi sungai Brantas telah tercemar oleh aktivitas masyarakat, oleh karena itu diperlukan pengawasan dan pencegahan pencemaran sungai dalam konservasi sungai yang mana standar kualitas air sungai menjadi syarat untuk kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah (1) Menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan sungai di Kantor Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur; dan (2) menganalisis dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan. Teori Merillee S. Grindle yang digunakan dalam penelitian ini dalam mendefinisikan keberhasilan implementasi kebijakan adalah Isi Kebijakan dan Konteks Implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kasus dalam pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif dan dikembangkan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian sebagai berikut bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sungai Brantas di hilir Kota Surabaya yang meliputi pencegahan pencemaran akibat pembuangan sampah dan air limbah belum optimal sehingga perlu adanya keterpaduan sinergi dan kolaborasi yang baik antar stakeholder dalam rangka mencapai tujuan implementasi kebijakan.
Copyrights © 2021